Iklan

Tanya Jawab: Sebelum Menikah, Pernah Berzina Beberapa Kali, Bagaimana Hukum nya?

Sekrip Kita - Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, maaf ajukan pertanyaan. 

Kami menikah tiga tahun lalu kami menikah. Tetapi sebelumnya itu—kami beristigfar pada Allah SWT—pernah lakukan zina. Perbuatan itu kami lakukan beberapa kali sebelum pernikahan. Saat ini kami mempunyai dua orang anak. 

Kami pernah membaca sebagian referensi, kalau pernikahan seperti ini dalam Islam tak sah dan kalau hal semacam itu harus dibatalkan karena yang melakukan, dalam soal ini kami, tak bertobat sebelum menikah. Tetapi, saat ini kami menyesali perbuatan zina itu. 



Apa yang perlu kami lakukan saat ini? Apakah kami mesti membatalkan pernikahan kami saat ini dan lalu mengulanginya tanpa ada memerlukan ‘iddah? Apakah kami dapat diampuni oleh Allah SWT karena ketidaktahuan kami? 

Semuanya yang ingin kami lakukan saat ini yaitu melakukan kehidupan pernikahan bersih yang menyenangkan untuk Allah. Sebelum hari pernikahan, saya memperoleh menstruasi sekali jadi bisa di pastikan bahwa anak-anak kami dilahirkan saat saya dan suami benar-benar telah disatukan oleh akad. Terima kasih atas jawabannya. 

Wassalam. 

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 

Tersebut disini penjelasan yang kami kutip dari situs islamqa. ca. 

Tidak bisa untuk laki-laki pezina menikah dengan wanita pezina sebelum mereka bertaubat. Berdasar pada firman Allah Ta’ala. 

 (الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَومُشرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَومُشرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المُؤمِنِينَ (سورةالنور : 

“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan wanita yang berzina, atau wanita yang musyrik ; dan wanita yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh lelaki yang berzina atau lelaki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. ” (QS. An-Nur : 3) 

Ulama kalangan mazhab Hambali memiliki pendapat kalau pernikahan wanita pezina yang belum bertaubat tak sah. Mereka tidak menjadikan taubatnya pezina lelaki sebagai syarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83). 

Berdasar pada pendapat ini bila saudari sudah bertaubat sebelum akad, maka nikahnya sah. Namun bila tidak (belum bertaubat) jadi sikap yang lebih hati-hati yaitu memperbarui akad. 

Taubat dapat terwujud dengan penyesalan dan berjanji tak mengulangi perbuatan maksiat. Apabila anda sudah menyesali terjadinya perbuatan haram itu dan berkemauan untuk meninggalkannya, lalu anda melakukan pernikahan, maka itulah taubat anda. 

Mengenai permasalahan terbebasnya rahim dan iddah, ini yaitu perkara yang diperdebatkan para ulama. Ulama mazhab Hanafi dan Syafii memiliki pendapat bahwa hal itu tak diwajibkan. 

Yang kami sarankan yaitu bahwa jika memungkinkan untuk kalian berdua yaitu memperbarui akad tanpa memberi tahu wali mengenai hakikat perkara. Itulah yang hati-hati. 

Tata cara akadnya yaitu, wali anda berkata pada suami anda dihadapan dua orang saksi, ‘Aku nikahkan engkau dengan puteriku, atau saudara perempuanku, yakni saudari……’ Lalu suami anda berkata, ‘Aku terima’. 

Bila tidak memungkinkan memperbarui akad kecuali dengan memberi tahu telah terjadinya hubungan haram, kami berharap tak ada kewajiban apa-apa untuk kalian berdua tetap dengan pernikahan sebelumnya berdasar pada pendapat jumhur ulama yang berpendapat sahnya pernikahan seperti itu. 

Kami mohon kepada Allah Ta’ala mudah-mudahan Dia memperbaiki kondisi kalian berdua dan menerima taubat kalian. 

Allahu alam. Allah tahu yang terbaik.

Via : http://hamba-surga.blogspot.co.id/2016/08/tanya-jawab-sebelum-menikah-pernah.html?m=1

Artikel Terkait: